Kenaikan Biaya Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Menjadi Rp931 Juta
Kenaikan Biaya Kendaraan Dinas Pejabat Eselon I Menjadi Rp931 Juta
JAKARTA – Pemerintah, melalui Kementerian Keuangan, menetapkan biaya satuan untuk pengadaan kendaraan dinas pejabat eselon I dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 sebesar Rp931 juta. Jumlah ini meningkat dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp870 juta.
Direktur Sistem Penganggaran dari Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Lisbon Sirait, menjelaskan bahwa penetapan biaya satuan ini didasarkan pada harga rata-rata pasar, serta mempertimbangkan opsi pengadaan kendaraan listrik yang saat ini menjadi salah satu kebijakan pemerintah.
“Standar biaya ini dibentuk berdasarkan harga rata-rata atau harga real di pasar. Kenaikan ini dipertimbangkan untuk pengadaan mobil listrik dengan spesifikasi yang telah ditentukan,” kata Lisbon dalam Media Briefing di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/6/2025).
Ia menegaskan bahwa meskipun ada kenaikan, pemerintah tetap memperhatikan aspek efisiensi dalam penganggaran. Kebijakan efisiensi terus dijalankan dengan cara mengoptimalkan penggunaan kendaraan yang ada dan membatasi pengadaan kendaraan dinas baru.
