Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Menemukan Unsur Pidana
Heboh Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Polresta Solo Belum Menemukan Unsur Pidana
SOLO – Polresta Solo belum menemukan adanya unsur pidana dalam kasus Rumah Makan Ayam Goreng Widuran yang menggunakan bahan nonhalal. Polisi menilai masalah ini masih menjadi urusan sanksi administrasi yang ditangani oleh Pemkot Surakarta dan Badan Pengelola Jaminan Produk Halal.
“Untuk restoran yang sebenarnya nonhalal namun tidak mencantumkan keterangan nonhalal, dari sisi hukum memang ada hukum pidana dan hukum administrasi. Tetapi pihak terkait tidak mendaftarkan usaha mereka terkait label halal,” ujar Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Prastiyo Triwibowo, Senin (2/6/2025).
Sehubungan dengan hal tersebut, lanjutnya, maka hal ini menjadi kewenangan sanksi administrasi Pemkot Solo dan dipantau oleh Badan Pengelola Jaminan Produk Halal. Oleh karena itu, secara pidana masalah ini belum masuk ranah hukum pidana.
Baca Juga: Geger Ayam Goreng Widuran Nonhalal, Warga Laporkan ke Polresta Solo
Kasat Reskrim menjelaskan alasan pihaknya baru memberikan pernyataan terkait tindak lanjut masalah ini. Hal ini merupakan ranah tugas Wali Kota Solo. Pihaknya juga bekerja sama dan mendukung langkah-langkah Wali Kota dalam memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
