politik

Lemkapi: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Bisa Dilakukan Jika Ada Penyimpangan Penyidik

Lemkapi: Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi Bisa Dilakukan Jika Ada Penyimpangan Penyidik

JAKARTA – Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menegaskan bahwa gelar perkara khusus untuk ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) masih dimungkinkan. Namun, ada persyaratan yang harus dipenuhi, yaitu adanya penyimpangan yang dilakukan oleh penyidik dalam gelar perkara sebelumnya.

Bareskrim Polri sebelumnya telah menghentikan penyidikan terkait dugaan ijazah palsu Jokowi karena tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus tersebut. Penghentian penyidikan ini dilakukan setelah polisi melaksanakan gelar perkara.

Baca juga: Bongkar Keganjilan Ijazah Jokowi, Roy Suryo: 99,9 Persen Tak Identik dengan Pembanding

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan, dalam program Rakyat Bersuara yang disiarkan oleh iNews pada Selasa (3/6/2025), menyampaikan, “Mungkin akan terjadi (gelar perkara khusus) ketika, misalnya, penyidikan dinilai ada penyimpangan. Ada hal yang tidak benar dilakukan. Kalau tidak ada penyimpangan, tidak bisa dilanjutkan, karena harus berdasarkan fakta dan data di lapangan.”

Gelar perkara khusus ini akan dilaksanakan oleh Pengawas Penyidikan (Wassidik), yang akan memantau secara langsung bagaimana proses penyelidikan sebelumnya dilakukan.