KPK Menahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Dugaan Korupsi RAPBD
KPK Menahan Eks Anggota DPRD Jambi Terkait Dugaan Korupsi RAPBD
JAKARTA – Budi Prasetyo, selaku Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengonfirmasi penahanan seorang tersangka dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Tersangka yang terjerat adalah mantan anggota DPRD Jambi, Suliyanti.
“Benar, hari ini tersangka S dilakukan penahanan,” ungkap Budi pada Jumat (13/6/2025).
Tersangka saat ini ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, untuk masa 20 hari ke depan. “Penahanan dilakukan di Rutan KPK gedung Merah Putih,” tambahnya.
Hingga kini, KPK telah menetapkan banyak orang sebagai tersangka dalam dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi untuk tahun anggaran 2017 dan 2018. Salah satu tersangka utama dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.
Selain Zumi Zola, KPK juga telah menetapkan sejumlah pejabat di Pemprov Jambi sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, beberapa anggota DPRD Jambi juga telah banyak yang terjerat dalam kasus ini. Sebagian besar dari para tersangka telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan.
