Keputusan Sidang ILC ke-113 di Jenewa Menjadi Landasan Reformasi Ketenagakerjaan Indonesia
Keputusan Sidang ILC ke-113 di Jenewa Menjadi Landasan Reformasi Ketenagakerjaan Indonesia
JAKARTA – Sidang ke-113 dari Konferensi Perburuhan Internasional yang dikenal sebagai International Labour Conference (ILC) di Jenewa telah resmi ditutup. Acara yang diadakan oleh Organisasi Perburuhan Internasional (ILO) di Swiss pada 2-13 Juni 2025 ini menghasilkan sejumlah keputusan penting yang dapat dijadikan dasar untuk reformasi ketenagakerjaan di Indonesia.
Perwakilan delegasi Indonesia dari Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), AGN William Yani Wea, menyatakan bahwa selama ILC berlangsung, delegasi dari Indonesia secara kolektif memperjuangkan isu pekerja dari berbagai aspek.
“Partisipasi Indonesia dalam ILC 2025 menunjukkan komitmen nasional untuk mendorong kerja yang layak, memperkuat perlindungan pekerja, dan berkontribusi dalam membentuk masa depan kerja yang lebih adil di tengah perubahan dunia kerja global. Hasil diskusi di Jenewa akan menjadi landasan penting untuk reformasi ketenagakerjaan di Indonesia,” kata William, Jumat (13/6/2025).
William Yani, yang menjadi anggota Komite Penerapan Standar atau Committee on the Application of Standards (CAS), menjelaskan bahwa keikutsertaan Indonesia dalam komite ini adalah bentuk nyata dari perhatian terhadap prinsip kerja yang layak, keadilan sosial, dan penghormatan terhadap hak-hak pekerja.
