Pernyataan Menteri Kebudayaan Tentang Kerusuhan Mei 98 Dipertanyakan, Komnas HAM Menegaskan Ketidakbenaran
Pernyataan Menteri Kebudayaan Tentang Kerusuhan Mei 98 Dipertanyakan, Komnas HAM Menegaskan Ketidakbenaran
JAKARTA – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menganggap pernyataan dari Menteri Kebudayaan Fadli Zon yang menyebut tidak ada kasus pemerkosaan dalam peristiwa kerusuhan Mei 1998 sebagai tidak tepat. Pemerintah telah mengakui insiden tersebut sebagai pelanggaran HAM berat, yang mencakup kasus pemerkosaan.
Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, pada Senin (16/6/2025) menegaskan, “Pernyataan Menteri Kebudayaan RI Fadli Zon, yang menyatakan tidak ada perkosaan dalam Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, tidak tepat karena peristiwa tersebut telah diakui oleh Pemerintah, dan sebagian korban serta keluarga korban telah mendapatkan layanan.”
Langkah Komnas HAM
Lebih lanjut, Anis menjelaskan bahwa Komnas HAM sempat membentuk Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 pada Maret 2003.
Ia menegaskan bahwa Tim Ad Hoc ini bekerja dengan landasan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Tim tersebut menyelesaikan penyelidikannya pada September 2003. Berdasarkan hasil penyelidikan Komnas HAM, Peristiwa Kerusuhan 13-15 Mei 1998 dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat, yakni kejahatan terhadap kemanusiaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.
