Aceh Berpotensi Merebut Kembali 4 Pulau dari Sumatera Utara Lewat Keputusan Kemendagri
Aceh Berpotensi Merebut Kembali 4 Pulau dari Sumatera Utara Lewat Keputusan Kemendagri
JAKARTA – Nasir Djamil, anggota DPR RI yang berasal dari Aceh, optimis bahwa Aceh masih memiliki kesempatan untuk merebut kembali empat pulau yang saat ini diklaim oleh Sumatera Utara. Kesempatan ini dapat diwujudkan melalui keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Nasir menyoroti bahwa dokumentasi terkait kepemilikan empat pulau yang menjadi sengketa ini belum sepenuhnya tuntas, meskipun Kemendagri telah menetapkan bahwa keempat pulau tersebut kini berada di bawah Sumatera Utara. “Masalah dokumentasi tersebut masih menjadi bahan perdebatan. Namun, saya yakin bahwa keempat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” ungkap Nasir dalam pernyataannya pada Jumat (13/6/2025).
Sebagai anggota Komisi III DPR, Nasir meminta Pemerintah Daerah Aceh untuk segera mengambil langkah strategis guna mengklaim kembali empat wilayah yang saat ini diakui sebagai bagian dari Sumatera Utara. “Karena telah ditetapkan oleh Keputusan Mendagri, Aceh perlu mengambil langkah dan strategi yang efektif serta dapat diimplementasikan,” tegas Nasir.
Secara administratif, keempat wilayah tersebut saat ini dinyatakan sebagai milik Sumatera Utara. Namun, dalam berbagai catatan agraria, data kepemilikan lahan, hingga peta batas wilayah menunjukkan bahwa keempat pulau ini sebenarnya merupakan bagian dari Aceh. Berdasarkan hal tersebut, Nasir menilai bahwa ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk merebut kembali keempat pulau tersebut.
