Ahmad Dhani tentang Gugatan Rp24,5 Miliar Terhadap Vidi Aldiano: Pelanggaran Denda Rp500 Juta
Ahmad Dhani tentang Gugatan Rp24,5 Miliar Terhadap Vidi Aldiano
JAKARTA – Ahmad Dhani memberikan tanggapan mengenai tuntutan sebesar Rp24,5 miliar yang ditujukan kepada Vidi Aldiano terkait dugaan pelanggaran hak cipta lagu ‘Nuansa Bening’. Tuntutan ini dilayangkan oleh pencipta lagu, Keenan Nasution, dan Rudi Pekerti, yang kini menjadi topik hangat di kalangan publik dan musisi Indonesia.
Ahmad Dhani menanggapi berita ini dengan komentar tegas mengenai besarnya tuntutan yang diajukan kepada Vidi Aldiano. Pemimpin band Dewa 19 itu menjelaskan bahwa tuntutan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan perhitungan dalam undang-undang hak cipta.
“Undang-undang itu berbunyi, untuk setiap pelanggaran, dendanya adalah Rp500 juta,” ujar Dhani sebagaimana dikutip dari kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (11/6/2025).
Dhani juga menjelaskan bahwa jika dalam suatu kasus terdapat lebih dari satu pelanggaran, maka jumlah denda akan dikalikan dengan jumlah pelanggaran tersebut.
Pencipta Lagu ‘Nuansa Bening’ Siap Berdamai
Pencipta lagu ‘Nuansa Bening’ menyatakan kesediaannya untuk berdamai dengan Vidi Aldiano, asalkan ada syarat tertentu yang dipenuhi.

Foto/Instagram Ahmad Dhani
