Amnesti dan Abolisi: Wewenang Presiden dalam Memberikan Pengampunan
Amnesti dan Abolisi: Wewenang Presiden dalam Memberikan Pengampunan
Presiden Prabowo Subianto telah menggunakan wewenangnya untuk memberikan pengampunan dengan dikeluarkannya abolisi kepada Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong. Selain itu, amnesti juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Langkah ini menunjukkan penggunaan alat konstitusional yang dimiliki oleh presiden dalam bentuk amnesti dan abolisi.
Abolisi dan amnesti adalah dua instrumen penting dalam konstitusi yang memungkinkan kepala negara untuk memberikan pengampunan atau penghapusan hukuman kepada individu tertentu. Dalam hal ini, keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan pengampunan kepada kedua tokoh ini menunjukkan bagaimana instrumen-instrumen ini dapat digunakan dalam situasi tertentu.
