Berita

Amphuri Desak Revisi Pasal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah!

Amphuri Desak Revisi Pasal Kuota 8 Persen dalam RUU Haji dan Umrah!

JAKARTA – Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) menyatakan penolakan tegas terhadap rumusan Pasal 8 Ayat 4 dalam rancangan revisi UU Haji dan Umrah yang menetapkan ‘kuota haji khusus paling tinggi 8 persen’. Ketua Umum Amphuri, Firman M. Nur, menilai frasa tersebut dapat menimbulkan berbagai tafsir dan berpotensi disalahgunakan sehingga kuota dapat ditetapkan lebih rendah dari angka tersebut.

Firman menjelaskan, “Jika disebut ‘paling tinggi’, artinya kuota bisa saja hanya 5 persen, 3 persen, bahkan 0 persen. Ini adalah pasal yang fleksibel dan berbahaya,” ujarnya saat ditemui di Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Amphuri menganggap ketentuan ini sebagai langkah mundur dari UU No. 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota haji khusus sebesar 8 persen. Jika rumusan baru ini diterapkan, Firman khawatir akan muncul ketidakpastian hukum yang dapat mengancam kelangsungan layanan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan merugikan calon jamaah.

Baca juga: RUU Haji dan Umrah Resmi Jadi Usul Inisiatif DPR

Firman menegaskan, “Kami meminta agar pasal tersebut diubah menjadi: kuota haji khusus ditetapkan sekurang-kurangnya 8 persen dari kuota nasional.”

Pada saat ini, lebih dari 900 PIHK melayani ribuan calon jamaah haji khusus setiap tahun, dan layanan ini dinilai profesional serta tidak mengganggu pelaksanaan haji reguler. Data historis menunjukkan kuota haji khusus selama lebih dari satu dekade stabil di angka 7-8 persen dari total kuota nasional. Pada tahun 2024, misalnya, dari 221.000 kuota haji nasional, sekitar 17.000 dialokasikan untuk haji khusus.

Amphuri juga membandingkan kebijakan Indonesia dengan negara lain. Di Turki, dari 80.000 kuota haji, 60 persen dikelola oleh pihak swasta. Di Pakistan, dari 179.000 kuota, 50 persen diserahkan ke swasta. Malaysia memberikan porsi 20 persen, sementara di Indonesia, hanya 8 persen yang dipercayakan kepada PIHK. “Arab Saudi sendiri memberikan porsi besar ke swasta. Kita seharusnya bisa menyesuaikan,” ujar Kabid Litbang DPP Amphuri, Ulul Albab.

Ulul menilai amandemen UU Haji dan Umrah seharusnya mencerminkan semangat reformasi tata kelola haji yang modern dan inklusif. Apalagi Arab Saudi melalui Visi 2030 mendorong transformasi pelayanan haji yang lebih terbuka dan berbasis digital. “Haji sangat terkait erat dengan kebijakan Arab Saudi. Kita tidak bisa bergerak sendiri, harus selaras,” katanya.

Dalam sidang paripurna DPR pada 24 Juli 2025, hanya Fraksi PKS yang secara jelas menyebut batas maksimal kuota haji khusus 8 persen. Tujuh fraksi lainnya tidak mengatur pembatasan tersebut. Amphuri berharap masukan dari asosiasi pelaku usaha resmi dapat didengar agar RUU ini tidak menghilangkan hak masyarakat untuk memilih layanan haji yang sah dan berkualitas.