Ekonomi

Perlu Tinjauan Ulang, Regulasi Baru Tembakau Bisa Berdampak Buruk pada Industri Padat Karya

JAKARTA – Ancaman Regulasi Baru bagi Industri Padat Karya

BERITA88 melaporkan bahwa Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) mengingatkan potensi tekanan fiskal yang dapat timbul dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Kebijakan ini tidak hanya berisiko terhadap keberlangsungan industri padat karya seperti tembakau, tetapi juga berpotensi memperluas pasar rokok ilegal dan mengurangi pendapatan negara dari cukai.

Rizal Taufikurahman, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan INDEF, menegaskan pentingnya peninjauan ulang kebijakan ini secara menyeluruh agar tidak memperburuk kondisi industri padat karya. “Langkah Presiden Prabowo untuk menderegulasi kebijakan yang menghambat ekonomi merupakan strategi penting untuk menghadapi ancaman PHK di berbagai sektor, termasuk dampak dari kebijakan tarif internasional,” jelasnya.

Namun, ia mengingatkan bahwa deregulasi harus dipahami sebagai penataan ulang regulasi yang lebih responsif, bukan pelonggaran tanpa arah. Dalam proses pembuatannya, PP 28/2024 dinilai masih kurang dalam partisipasi yang berarti.

Lebih lanjut, ia mengusulkan perlunya audit regulasi lintas sektor secara menyeluruh, khususnya di sektor padat karya yang menyerap banyak tenaga kerja, seperti industri tembakau dan makanan-minuman.

PP 28/2024 yang bertujuan memperkuat kesehatan masyarakat memang patut diapresiasi. Namun, menurut Rizal, kebijakan seperti larangan penjualan rokok dalam radius tertentu dan pembatasan iklan rokok dapat menimbulkan risiko besar bagi keberlangsungan industri tembakau nasional.