Berita

Anindya Bakrie Tanggapi Permintaan Proyek oleh Kadin Cilegon Senilai Rp15 Triliun

Anindya Bakrie Tanggapi Permintaan Proyek oleh Kadin Cilegon Senilai Rp15 Triliun

JAKARTA – Anindya Bakrie, selaku Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, menyatakan tekad untuk memberikan sanksi tegas terhadap pihak-pihak yang berupaya mengatasnamakan Kadin Cilegon dalam meminta proyek kepada investor. Jika terbukti melakukan pemerasan, tindakan tegas akan diambil.

Kasus ini berkaitan dengan proyek pembangunan pabrik kimia chlor alkali-ethylene dichloride (CA-EDC) milik Chandra Asri Group yang berlokasi di Cilegon, dengan nilai investasi mencapai Rp15 triliun. Anindya mengungkapkan bahwa Kadin Pusat telah membentuk tim verifikasi organisasi dan etik untuk menyelidiki dugaan tersebut.

“Tim verifikasi telah mulai bekerja untuk mengevaluasi struktur, peran, dan tindakan Kadin Kota Cilegon serta afiliasinya,” ujar Anindya dalam sebuah pertemuan di Jakarta Selatan, Selasa (14/5).

Dia menekankan bahwa Kadin Indonesia saat ini tetap berfokus pada peningkatan perdagangan dan investasi, serta tidak akan mentolerir tindakan ilegal dari para anggotanya. Bersama Gubernur Banten, BKPM, dan aparat penegak hukum, Kadin akan melakukan pemantauan langsung di lapangan.

Sebelumnya, sebuah video yang beredar di media sosial menampilkan sekelompok orang yang diduga dari Kadin Cilegon dan organisasi masyarakat setempat mendatangi kawasan industri Krakatau Steel guna bertemu dengan investor asing PT Chandra Asri Alkali, dengan tujuan meminta jatah proyek tanpa melalui proses lelang.