Agama

Hewan Apa Saja yang Termasuk Bahimatul An’am?

Hewan Apa Saja yang Termasuk Bahimatul An’am?

Hewan apa yang tergolong bahimatul an’am? Hewan bahimatul an’am atau binatang ternak merupakan syarat utama untuk hewan kurban pada perayaan Iduladha nanti.

Hal ini sesuai dengan perintah Allah dalam Al Quran:

وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ فَإِلَٰهُكُمْ إِلَٰهٌ وَاحِدٌ فَلَهُ أَسْلِمُوا وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِينَ

“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syari’atkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan yang Maha Esa. Oleh karena itu berserah dirilah kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah).” (QS. Al-Hajj: 34)

Para ulama menjelaskan bahwa binatang ternak (bahimatul an’am) yang dimaksud dalam ayat tersebut adalah kambing (termasuk domba dan biri-biri), sapi (termasuk kerbau), dan unta.

Imam an-Nawawi rahimahullah berkata: “Semua ulama sepakat bahwa tidak sah berkurban dengan selain unta, sapi atau kambing.”

Yang termasuk dalam tiga jenis hewan ternak ini adalah semua jenis unta, sapi, kerbau, dan kambing baik dari jenis dho’n (domba, gembel) atau ma’z (berbulu lurus), selama hewan tersebut merupakan hewan ternak piaraan dan bukan hewan liar seperti sapi hutan, kambing hutan, zebra, rusa, dan sebagainya. Juga tidak boleh dari hasil persilangan antara binatang ternak dengan hewan liar sejenisnya.

Syarat lainnya adalah lebih diutamakan hewan jantan daripada betina.

Baca juga: Menjelang Iduladha, Hati-hati dengan 8 Kesalahan saat Berkurban Ini

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah berkata: “Oleh karena yang dimaksudkan dari binatang kurban adalah dagingnya, maka jantan lebih utama daripada betina.”

Beliau juga berpendapat: “Diperbolehkan berkurban dengan binatang ternak yang sedang hamil. Apabila anak yang ada di perutnya mati ketika diambil dari perut induknya, maka dianggap telah disembelih ketika menyembelih induknya.”

Berapa Usia Hewan Kurban?

Ustaz Ali Nurdin Anwar Lc, M.E.I, yang juga dewan pengawas syariah DT Peduli menjelaskan bahwa usia hewan kurban bersifat ta’abbudi artinya mengikuti yang dicontohkan oleh Rasulullah saw dan tidak boleh kurang dari itu.

Oleh karena itu, harus dipastikan hewan kurban memiliki usia yang cukup sebagaimana yang disyaratkan pada pelaksanaannya.

Dari Jabir bahwa Rasulullah Shallallahu Alaihi Wassalam bersabda, “Janganlah kalian menyembelih (kurban) kecuali musinnah. Kecuali apabila itu menyulitkan bagi kalian maka kalian boleh menyembelih domba jadza’ah.” (Muttafaq ‘alaih)

Musinnah atau terkadang disebut tsaniyyah adalah hewan ternak yang sudah dewasa, diambil dari kata sinnun yang artinya gigi. Hewan tersebut dinamakan musinnah karena hewan tersebut sudah ganti gigi.

Adapun rincian usia hewan musinnah adalah sebagai berikut:

  • 1. Unta 5 tahun
  • 2. Sapi 2 tahun
  • 3. Kambing Jawa atau domba 1 tahun

Khusus untuk domba diperbolehkan dengan domba jadza’ah yaitu yang telah berusia 6 bulan.

Baca juga: Kurban: Hewan yang Utama dan yang Dimakruhkan

Wallahu A’lam

Lihat Juga: Jelang Hari Raya Iduladha, INH Buka Program Kurban di 14 Negara