Haruskah Membayar Royalti Saat Menyanyi di Acara Hajatan? Ini Kata Pakar
Haruskah Membayar Royalti Saat Menyanyi di Acara Hajatan? Ini Kata Pakar
JAKARTA – Pembahasan mengenai kewajiban membayar royalti saat menyanyi di acara hajatan, pernikahan, atau pertemuan keluarga semakin ramai di tengah perdebatan soal royalti. Banyak orang merasa khawatir bahwa menyanyi di acara non-komersial seperti ulang tahun atau pesta kecil bisa menimbulkan tuntutan pembayaran royalti.
Kekhawatiran ini semakin meningkat dengan adanya berbagai penafsiran berbeda terkait aturan hak cipta dan hak pertunjukan lagu di ruang publik. Guru Besar Kekayaan Intelektual dari Universitas Padjajaran, Ahmad M Ramli, memberikan pandangannya untuk mengklarifikasi kesalahpahaman tersebut.
Menurut Ramli, pemahaman publik mengenai penerapan aturan royalti kerap kali salah, terutama ketika dikaitkan dengan acara non-komersial seperti pesta pernikahan atau kegiatan komunitas. Ia menekankan pentingnya membedakan antara penggunaan lagu yang bersifat komersial dan yang semata-mata untuk kepentingan pribadi atau keluarga.
“Tafsiran terhadap norma pengaturan hak atas pencipta untuk mempertunjukkan ciptaan lagunya sering kali beragam, terutama jika dikaitkan dengan pesta perkawinan, acara car free day, bahkan ketika diterapkan pada lagu kebangsaan Indonesia Raya ciptaan WR Supratman,” ujar Ramli dalam kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Minggu (10/8/2025).
Ia menjelaskan bahwa Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang Hak Cipta sudah secara tegas menyatakan bahwa pembayaran royalti hanya berlaku untuk kegiatan yang bersifat komersial. Ini berarti, jika lagu digunakan dalam acara yang tidak menghasilkan keuntungan atau tidak digunakan untuk tujuan bisnis, maka tidak ada kewajiban membayar royalti.
