Apakah Ujung Pakaian Muslimah yang Menyentuh Tanah Dianggap Najis?
Apakah Ujung Pakaian Muslimah yang Menyentuh Tanah Dianggap Najis?
Muslimah yang mengenakan hijab panjang sering kali memiliki kain yang menjuntai hingga mata kaki dan bisa terkena genangan air atau lumpur. Lalu, apa hukumnya jika ujung kain ini bersentuhan dengan tanah atau lumpur? Apakah sah jika pakaian tersebut digunakan untuk salat?
Banyak muslimah memilih untuk memakai pakaian syar’i dengan gamis dan kerudung yang panjang. Tak jarang, pakaian tersebut menyentuh lantai atau tanah. Pada musim hujan, air yang tergenang dapat mengenai pakaian tersebut.
Menurut Ibnu Rusy dalam Bidayatul Mujtahid, ujung kain yang menyentuh tanah dianggap ma’fu (dimaafkan). Begitu pula dengan kain yang bersentuhan dengan tanah basah, selama tanah yang dilewati setelahnya bersih atau suci, statusnya tetap ma’fu.
Pakaian yang terkena lumpur ini dimaafkan karena Islam tidak ingin memberatkan umatnya dalam menjalankan ibadah. Islam adalah rahmat bagi alam semesta, terutama bagi umat Islam. Islam memberikan kemudahan dalam situasi tertentu, termasuk najis yang mungkin terbawa percikan air hujan yang sulit dihindari.
Dalam Kitab Al-Wajiz, Imam Al-Ghazali menyatakan bahwa pakaian yang terkena percikan lumpur atau air di jalan dimaafkan karena sulitnya menghindari hal tersebut.
Artinya: “Imam Al-Ghazali berkata: Pakaian yang terkena percikan lumpur maupun air di jalan karena sulitnya menghindarkan diri darinya, maka hal ini dimaafkan.”
