Ekonomi

APINDO Dukung Langkah Pemerintah Menjadikan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Lewat Sistem PMSE

APINDO Dukung Langkah Pemerintah Menjadikan Marketplace Sebagai Pemungut Pajak Lewat Sistem PMSE

JAKARTA – Suryadi Sasmita, yang menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pertimbangan APINDO, mengungkapkan bahwa pelaku usaha menyambut positif kebijakan terkait pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha daring. Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, dikenal juga sebagai PPh final UMKM.

Pemerintah saat ini sedang memfinalisasi rencana penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 untuk transaksi penjualan barang oleh merchant yang beroperasi melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

“Kebijakan ini tidaklah merupakan pengenalan pajak baru, namun lebih kepada penyesuaian terhadap perkembangan bisnis digital dengan tarif yang ringan, yaitu 0,5 persen dari total peredaran bruto. Pelaksanaannya pun dibuat sederhana dengan pemungutan dilakukan oleh marketplace,” ungkap Suryadi kepada BERITA88, Kamis (26/6/2025).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dalam keterangannya juga menjelaskan bahwa peraturan ini pada dasarnya mengatur pergeseran dari mekanisme pembayaran PPh secara mandiri oleh pedagang online menjadi sistem pemungutan PPh Pasal 22 yang dilaksanakan oleh marketplace sebagai pihak yang ditunjuk.

DJP menekankan bahwa kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pengenaan pajak penghasilan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis.