Ekonomi

Bank Jatim dan Kemendagri Jalin Kerja Sama SP2D Online

Peluncuran SP2D Online oleh Asbanda dan Kerja Sama dengan Kemendagri

JAKARTA – Asosiasi Bank Pembangunan Daerah (Asbanda) telah meresmikan peluncuran Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dalam format online melalui Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD). Peluncuran ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan BPD, mendukung tata kelola keuangan yang modern dan terintegrasi.

Plt Ketua Umum Asbanda, Busrul Iman, menyatakan, “Kami berharap peluncuran ini bisa menjadi inspirasi bagi semua pemerintah daerah untuk segera mengadopsi SP2D Online sebagai bagian dari reformasi digital di Indonesia,” ujarnya di Jakarta, Kamis (17/4/2025).

SIPD memiliki berbagai fungsi penting, seperti memfasilitasi proses perencanaan, transaksi keuangan, dan pelaporan di seluruh pemerintah daerah di Indonesia, yang akan mempermudah implementasi SP2D online.

Dalam kesempatan yang sama, dilakukan penandatanganan kerja sama antara Kemendagri dan 24 Bank Pembangunan Daerah (BPD) di seluruh Indonesia, termasuk Bank Jatim, terkait pelaksanaan SP2D online melalui aplikasi SIPD. “BPD sebagai mitra pemda berkomitmen untuk terus mendukung program kerja pemerintah daerah yang memerlukan layanan keuangan dan perbankan,” tegasnya.

Direktur Utama Bank Jatim turut menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tersebut bersama dengan pimpinan BPD lainnya. Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam mendukung digitalisasi tata kelola keuangan pemerintah daerah.

Proses pencairan dana kini dapat dilakukan lebih cepat, transparan, dan efisien melalui platform SIPD. “Sistem ini memudahkan koordinasi antara Kemendagri dan BPD dalam pengelolaan dana pemerintah daerah secara real-time,” tambahnya.

Sebagai bank daerah yang berperan penting dalam perekonomian, Bank Jatim menyadari pentingnya adaptasi terhadap perkembangan teknologi untuk meningkatkan kualitas layanan kepada pemerintah daerah dan masyarakat. “Penandatanganan PKS ini adalah wujud komitmen Bank Jatim untuk berperan aktif dalam transformasi digitalisasi keuangan daerah,” ujarnya.

Sementara itu, Sekjen Kemendagri Tomsi Tohir menegaskan bahwa Kemendagri memiliki peran strategis dalam membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah. Oleh karena itu, diperlukan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, partisipasi, penegakan hukum, serta daya tanggap terhadap kebutuhan masyarakat.

“Pemerintah daerah wajib menyediakan informasi yang dibutuhkan dalam SIPD RI. Tujuan penerapan SIPD ini adalah untuk mempermudah pengambilan keputusan serta memudahkan monitoring dan evaluasi, maupun mengkonsolidasikan data keuangan secara online dan real-time,” jelasnya.

Saat ini, sudah ada 22 provinsi, 28 kabupaten, dan 16 kota yang siap menjalankan SP2D Online melalui SIPD RI. “Dengan demikian, asas transparansi akan segera terwujud,” jelasnya.