PNS Pemprov DKI Diwajibkan Gunakan Transportasi Umum, Ini Tanggapan KAI
JAKARTA
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI menyambut baik serta mendukung sepenuhnya langkah Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam menggalakkan penggunaan transportasi massal untuk pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Anne Purba, Vice President Public Relations KAI, menganggap kebijakan ini sebagai bagian penting dari upaya mewujudkan mobilitas perkotaan yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Menurut Anne, KAI Group siap mendukung kebijakan ini dengan menyediakan layanan transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau bagi seluruh masyarakat, termasuk para PNS.
Untuk mendukung kebijakan tersebut, KAI Group menawarkan alternatif transportasi umum yang aman, nyaman, dan terjangkau. Kami juga mengoptimalkan berbagai fasilitas seperti CCTV analitik untuk keamanan, layanan ramah difabel, serta area parkir sepeda di stasiun guna mendukung kemudahan akses pengguna,” jelas Anne dalam pernyataan resminya, Rabu (30/4/2025).
Anne menambahkan bahwa penggunaan transportasi umum seperti Commuter Line dan LRT Jabodebek tidak hanya meningkatkan mobilitas perkotaan, tetapi juga berkontribusi signifikan dalam mengurangi kemacetan dan menekan emisi karbon di Jakarta.
“Kebijakan ini sejalan dengan upaya KAI untuk mendukung program keberlanjutan dan mengurangi ketergantungan masyarakat pada kendaraan pribadi berbahan bakar fosil,” ungkap Anne.
KAI Group juga memastikan bahwa layanan Commuter Line dan LRT Jabodebek terus dilengkapi dengan berbagai fasilitas pendukung. Selain ruang laktasi dan area ramah difabel, KAI memperkuat keamanan dengan sistem CCTV analytics serta memperbanyak fasilitas parkir sepeda untuk mendorong integrasi moda transportasi ramah lingkungan.
Melalui sinergi antara operator transportasi publik dan kebijakan pemerintah daerah, diharapkan semakin banyak masyarakat, khususnya PNS, yang beralih ke penggunaan moda transportasi umum dalam aktivitas sehari-hari.
Instruksi ini juga merupakan bagian dari langkah konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam meningkatkan kualitas udara, mengingat sektor transportasi merupakan salah satu penyumbang utama polusi udara perkotaan.
