Menperin Klarifikasi: Pelonggaran Aturan TKDN Bukan Karena Tarif Trump
JAKARTA – Kemenperin Lakukan Reformasi Kebijakan TKDN
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) saat ini sedang mengubah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) agar prosesnya menjadi lebih efisien dan terjangkau. Langkah ini diambil untuk memastikan lebih banyak produk lokal memperoleh sertifikasi TKDN, sehingga bisa dibeli oleh instansi pemerintah pusat, daerah, serta perusahaan milik negara dan daerah.
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, menekankan bahwa reformasi TKDN ini tidak dilakukan sebagai respons terhadap kebijakan tarif impor Amerika Serikat di era Presiden Donald Trump. Perubahan ini murni didasarkan pada kebutuhan industri dalam negeri.
“Reformasi kebijakan TKDN ini tidak dipicu oleh kebijakan tarif resiprokal Presiden Trump atau dampak dari perang dagang global, tetapi didasarkan pada kebutuhan industri nasional Indonesia. Kami selalu mengikuti arahan dan kebijakan Presiden Prabowo dalam mengembangkan industri manufaktur Indonesia di masa depan,” ujar Agus dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (11/5/2025).
Reformasi TKDN saat ini telah melewati tahap uji publik dan sedang dalam proses penyelesaian. Menperin berharap kebijakan ini dapat memicu kelahiran lebih banyak pelaku usaha baru dan meningkatkan minat investasi di sektor manufaktur.
“Saya berharap reformasi TKDN ini akan semakin meningkatkan minat usaha dan investasi di tanah air serta memperbesar kontribusi sektor manufaktur terhadap perekonomian nasional,” tutup Agus.
Perlu diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah pada 30 April 2025.
Melalui peraturan ini, pengadaan barang dan jasa oleh instansi pemerintah diwajibkan untuk menggunakan produk dengan nilai TKDN minimal 25%.
Di samping itu, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) juga sedang melakukan reformasi dalam prosedur penerbitan sertifikat TKDN. Ini merupakan bagian dari upaya Kemenperin untuk mendukung deregulasi yang ditekankan oleh Presiden Prabowo guna mempercepat dan mempermudah pelaku usaha dalam menjalankan usahanya.
