Bacakan Pleidoi dalam Kasus Ronald Tannur, Eks Ketua PN Surabaya: Ini Akibat Tindakan Saya
JAKARTA
Rudi Suparmono, yang sebelumnya menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, menyampaikan permohonan maaf kepada Mahkamah Agung (MA). Permohonan maaf ini disampaikan saat ia membacakan pleidoi terkait kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (4/8/2025).
“Secara institusional, saya ingin meminta maaf kepada pimpinan Mahkamah Agung dan juga kepada institusi PN Surabaya sebagai pusat yang mungkin merasa kecewa akibat tindakan saya,” ucap Rudi.
“Saya sangat mencintai Mahkamah Agung dan ternyata cinta saya berakhir seperti ini karena tindakan saya,” tambahnya. Rudi menyatakan kesiapannya untuk menerima segala tanggung jawab terkait perkara ini. Dia juga menyebutkan masa baktinya yang mencapai 33 tahun di lembaga peradilan dan mengklaim telah berusaha memberikan yang terbaik.
