Hukum dan Regulasi

Aturan Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah

Aturan Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah

Bagaimana aturan parkir mobil di jalan depan rumah? Ini sering kita temui di area perkotaan, seperti di DKI Jakarta. Hal ini biasanya terjadi karena pemilik rumah tidak memiliki ruang garasi, sehingga mereka menggunakan jalan atau halaman rumah orang lain untuk parkir mobil.

Menurut Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, Syekh Zakariya al Anshori dalam kitab Manhaj Thullab menyatakan bahwa jalanan umum sebaiknya tidak digunakan untuk hal-hal yang bisa mengganggu pengguna jalan. Ini karena dapat menyulitkan akses pengguna jalan lainnya. Oleh karena itu, ketika ingin memarkirkan kendaraan di bahu jalan atau halaman tetangga, sebaiknya mendapatkan izin dari pemilik lahan. Syekh Zakariya mengatakan:

"Jalanan umum tidak boleh dimanfaatkan untuk dibangun gedung, menanam tanaman, atau penggunaan lain yang bisa mengganggu pengguna jalan." (Syekh Zakariyya Al-Anshary, Manhaj al-Thullab, Juz 3 Halaman 359).

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan, memarkir mobil di depan rumah yang mengganggu pengguna jalan adalah dilarang. Lebih lanjut, Pasal 38 menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan ruang manfaat jalan yang mengganggu fungsi jalan.

Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta No. 5 Tahun 2014 tentang Transportasi juga menyatakan:

  • Pemilik kendaraan bermotor harus memiliki atau menguasai garasi.
  • Pemilik kendaraan bermotor dilarang menyimpan kendaraan di ruang milik jalan.
  • Sebelum membeli kendaraan bermotor, pemilik harus memiliki atau menguasai garasi yang dibuktikan dengan surat bukti dari kelurahan setempat.

Bagi yang melanggar, ada sanksi berupa denda untuk memberikan efek jera. Berdasarkan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal Rp. 500.000,- yang dibayar melalui Bank BRI.

Selain itu, mobil yang parkir sembarangan bisa diderek oleh Dinas Perhubungan. Biaya penderekan dan penyimpanan kendaraan, sesuai Perda No. 3 Tahun 2012 tentang Retribusi Daerah, adalah Rp. 500.000,- per hari per kendaraan.

Kesimpulannya, memarkir mobil di jalan depan rumah yang mengganggu pengguna jalan adalah dilarang dan sebaiknya pemilik kendaraan mempertimbangkan kenyamanan publik serta menggunakan lahan sendiri untuk parkir.