Hukum

Bak Mobil Esemka Jokowi yang Luas Menjadi Alasan Aufaa Membeli Kendaraan dari PT Solo Manufaktur Kreasi

Bak Mobil Esemka Jokowi yang Luas Menjadi Alasan Aufaa Membeli Kendaraan dari PT Solo Manufaktur Kreasi

SOLO – Aufaa Luqman Re A (19), penduduk Ngoresan, Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah, telah mengajukan gugatan terkait mobil Esemka Jokowi. Dalam pertemuannya di sela-sela sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Solo, Aufaa menjelaskan alasan khususnya dalam membeli mobil Esemka.

“Saya tertarik membeli Esemka karena harganya yang terjangkau dan baknya yang lebih luas,” kata Aufaa, Kamis (24/4/2025).

Sidang Perdana Gugatan Mobil Esemka Jokowi, Penggugat Siapkan Proposal Penawaran

Gugatan wanprestasi diajukan terhadap tiga pihak yaitu mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

Dia mengungkapkan alasan melakukan gugatan adalah kekecewaan setelah survei ke lokasi pembuatan yang ternyata kosong dan tidak ada aktivitas.

“Klien kami sebagai penggugat merasa tidak dapat membeli mobil Esemka sehingga memutuskan menggugat PT Esemka. Gugatan kepada Pak Jokowi karena turut mempromosikan mobil Esemka,” ujar Sigit Sudibyanto, Kuasa Hukum Aufaa.

Pada sidang yang beragendakan mediasi ini, PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka hadir secara langsung. Sigit menyatakan bahwa jika mobil Esemka tersedia, kliennya akan membayar secara tunai.

“Sidang mediasi ini diupayakan oleh mediator untuk mencapai perdamaian. Dari pihak tergugat nantinya seperti apa, apakah ada konsep perdamaian. Dari klien kami juga sudah menyatakan keinginan untuk tidak hanya dua mobil, jika hari ini pihak tergugat PT Esemka bisa menghadirkan unit mobil, kami siap membelinya secara tunai,” jelasnya.

Dalam tuntutannya, terdapat dua pokok gugatan utama yang diajukan kliennya kepada ketiga pihak tersebut.

“Tuntutannya adalah menyatakan bahwa para tergugat tidak dapat memenuhi janji mereka dalam memproduksi mobil secara massal sehingga dikategorikan sebagai perbuatan wanprestasi,” ungkap Sigit.

Pada gugatan pertama, kliennya meminta ganti rugi materiil senilai Rp300 juta atau setara dengan harga 2 mobil Esemka jenis Bima Pick-up.

Selain gugatan berupa uang, Sigit juga menjelaskan bahwa kliennya meminta Majelis Hakim PN Solo untuk melakukan penyitaan aset PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai jaminan jika gugatan perdata yang dia ajukan dikabulkan.