Ekonomi

Bank Dunia: 68,3% Populasi Indonesia Berpenghasilan di Bawah Rp1,51 Juta Per Bulan

Bank Dunia: 68,3% Populasi Indonesia Berpenghasilan di Bawah Rp1,51 Juta Per Bulan

JAKARTA – Bank Dunia telah menetapkan garis kemiskinan baru di Indonesia, yaitu Rp1,51 juta per orang setiap bulan, berdasarkan standar Paritas Daya Beli (PPP) 2021. Angka ini menggantikan acuan sebelumnya yang menggunakan standar PPP 2017, sehingga persentase penduduk miskin di Indonesia diproyeksikan meningkat menjadi 68,3% pada tahun 2024.

Dalam laporan yang diterbitkan pada Juni 2025 berjudul The World Bank’s Updated Global Poverty Lines: Indonesia, Bank Dunia menjelaskan bahwa revisi ini memperhitungkan daya beli riil masyarakat dengan menyesuaikan harga barang dan jasa di setiap negara. Berdasarkan PPP 2021, USD1 setara dengan Rp6.071 di Indonesia.

Standar baru ini mengubah batas kemiskinan global. Untuk negara berpendapatan rendah, batas kemiskinan ekstrem meningkat dari USD2,15 atau Rp391.000 per bulan menjadi USD3 atau Rp546.400 per bulan. Sedangkan untuk negara berpendapatan menengah-atas seperti Indonesia, batasnya naik dari USD6,85 atau Rp1,25 juta per bulan menjadi USD8,3 atau Rp1,51 juta per bulan.

Bank Dunia melaporkan bahwa 5,4% penduduk Indonesia hidup di bawah garis kemiskinan ekstrem, dan 19,9% termasuk dalam kategori menengah-bawah. Namun, dengan standar baru ini, 68,3% atau sekitar 194,6 juta orang dianggap miskin, melonjak dari 60,3% atau 171,9 juta orang berdasarkan PPP 2017.

Peningkatan ini bukan berarti kondisi ekonomi memburuk, melainkan mencerminkan ketidakakuratan standar lama dalam mengukur kebutuhan hidup yang layak. Pemerintah Indonesia menghadapi revisi ini dengan penuh kehati-hatian.

Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, menegaskan bahwa setiap negara memiliki hak untuk menentukan metode pengukuran kemiskinan mereka sendiri. “Kami sedang menyusun standar yang sesuai dengan internasional, tetapi tetap relevan dengan kondisi lokal,” ujarnya.