Bapenda Umumkan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Ini Berbagai Insentif yang Ditawarkan
Bapenda Umumkan Keringanan Pajak PBB-P2 di Jakarta Utara, Ini Berbagai Insentif yang Ditawarkan
JAKARTA – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta kembali memperkenalkan kebijakan insentif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) untuk tahun pajak 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 281 Tahun 2025 dan efektif berlaku mulai 8 April 2025. Sosialisasi kebijakan ini menyasar masyarakat di lima kota, termasuk Jakarta Utara, melalui berbagai kegiatan penyuluhan dan edukasi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta, Morris Danny, menyatakan bahwa kebijakan ini adalah bentuk dukungan nyata dari Pemprov DKI Jakarta untuk membantu meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan pajak.
“Pajak daerah memainkan peran penting dalam membiayai kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik, terutama di wilayah seperti Jakarta Utara yang sedang gencar memperkuat infrastruktur dan layanan masyarakat,” ujar Morris dalam pernyataannya, Kamis (1/5).
Morris berharap agar masyarakat dapat memanfaatkan insentif ini sebaik mungkin. Sosialisasi akan terus dilakukan untuk memastikan informasi mengenai kebijakan ini tersebar merata.
“Mari kita wujudkan Jakarta yang lebih baik dengan membayar pajak tepat waktu. Manfaatkan insentif PBB-P2 2025 saat ini,” ajaknya.
Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta menegaskan komitmennya untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan proporsional, dengan mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat.
Berikut berbagai insentif yang ditawarkan:
1. Pembebasan Pokok PBB-P2 Tahun 2025
Wajib Pajak individu dapat memperoleh pembebasan 100% untuk rumah tapak dengan NJOP maksimal Rp2 miliar atau rumah susun dengan NJOP maksimal Rp650 juta. Syaratnya, wajib pajak harus memiliki NIK yang tervalidasi di sistem pajak online dan berlaku hanya untuk satu objek pajak dengan NJOP tertinggi per 1 Januari 2025.


