Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
Bareskrim Ungkap Tambang Batu Bara Ilegal di IKN, Kerugian Negara Rp5,7 Triliun
SURABAYA – Dittipider Bareskrim Polri berhasil membongkar aktivitas penambangan batu bara ilegal yang berlokasi di Taman Hutan Raya Bukit Soeharto, Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Aktivitas penambangan yang melanggar hukum ini telah berlangsung sejak tahun 2016 dan menyebabkan kerugian negara hingga Rp5,7 triliun.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin, Dirtipidter Bareskrim Polri, mengungkapkan bahwa perhitungan kerugian negara berasal dari hilangnya batu bara sejak 2016 yang diperkirakan mencapai Rp3,5 triliun. Selain itu, kerugian juga diakibatkan oleh kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare yang bernilai Rp2,2 triliun.
“Biaya akibat hilangnya batu bara dari penambangan ilegal antara tahun 2016 hingga 2024 mencapai Rp3,5 triliun, sementara total biaya kerusakan hutan seluas 4.236,69 hektare mencapai Rp2,2 triliun,” ungkap Nunung dalam konferensi pers, Kamis (17/7/2025).
Kasus ini terungkap setelah adanya aktivitas kontainer mencurigakan yang dikirimkan dari Pelabuhan Kaltim Kariangau Terminal menuju Pelabuhan Tanjung Perak. Setelah diperiksa, diketahui bahwa kontainer tersebut berisi batu bara hasil penambangan ilegal.
