Berita

Baru Bebas dari Penjara, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Kembali oleh KPK

Baru Bebas dari Penjara, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Ditangkap Kembali oleh KPK

JAKARTA – Nurhadi, yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Mahkamah Agung (MA), kembali ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penangkapan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung pada hari Minggu, 29 Juni 2025.

Penangkapan terjadi tepat setelah pembebasannya dari lapas tersebut. “Benar, KPK telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap saudara NHD di Lapas Sukamiskin,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin (30/6/2025).

Budi mengungkapkan bahwa penahanan kali ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan Nurhadi. Kini, dia kembali mendekam di balik jeruji besi.

Baca juga: Kronologi OTT KPK di Sumut terkait Perkara Dugaan Suap Proyek Jalan