kriminal

9 Orang Ditahan di Bandara Soetta Karena Membawa 280 HP dengan Rekening M-Banking

9 Orang Ditahan di Bandara Soetta Karena Membawa 280 HP dengan Rekening M-Banking

TANGERANGPolres Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) telah menangkap sembilan orang yang ketahuan membawa 280 perangkat handphone (HP) yang berisi m-banking. Handphone tersebut diduga akan digunakan untuk tindak penipuan.

“Kami telah mengamankan sembilan orang, masing-masing membawa antara 20 hingga 40 handphone, dengan total 280 unit. Setiap handphone sudah terpasang m-banking dan barang bukti lainnya yang kami sita,” kata Kasat Reskrim Polresta Bandara, Kompol Yandri Mono di Mapolda Metro Jaya, Jumat (9/5/2025).

Menurut Yandri, awalnya polisi mendapat informasi mengenai sekelompok orang yang berniat bepergian ke luar negeri dari Bandara Soetta dengan membawa jumlah handphone yang tidak biasa. Polisi bersama dengan Avsec Bandara Soetta melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial FA (36) yang kedapatan membawa 30 unit handphone pada Senin, 28 April 2025 di Bandara Soetta.

“Setelah diinterogasi, ternyata FA tidak sendirian. Dari hasil pengecekan CCTV, ada delapan orang lainnya yang juga berencana terbang dari Jakarta ke Thailand,” ujarnya.

Yandri menjelaskan, setelah kesembilan orang tersebut diamankan, ditemukan bahwa setiap handphone dari total 280 yang disita berisi lebih dari satu m-banking dengan berbagai bank. Selain handphone, polisi juga menyita 2.260 kartu perdana, 24 kartu ATM, 2 buku tabungan, dan 2 token.

“Kami menduga barang-barang ini digunakan sebagai alat oleh jaringan di luar negeri untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana yang menyasar warga Indonesia di dalam negeri,” jelasnya.

Menurut keterangan mereka kepada polisi, mereka berangkat ke luar negeri dengan alasan berlibur dan membuka usaha jasa penitipan (Jastip). Saat ini polisi sedang memanggil dan akan memeriksa orang yang menitipkan barang-barang tersebut.

“Motif dari sembilan orang yang kami amankan dan barang bukti ini, mereka mengaku ditawari bayaran Rp300.000 per handphone. Jika berhasil membawa handphone tersebut keluar dari Indonesia, mereka akan mendapat uang Rp300.000 per unit, dengan biaya tiket, hotel, dan akomodasi selama di luar negeri ditanggung oleh pihak yang memberi mereka pekerjaan,” paparnya.

Yandri menambahkan, pihak kepolisian telah memeriksa sembilan orang tersebut, serta delapan pemilik rekening yang terhubung dengan m-banking, dan petugas Avsec Bandara Soetta. Kasus ini akan terus didalami, dan jika terbukti ada unsur pidana, mereka akan dikenakan Pasal 67 jo Pasal 63 UU Nomor 27 Tahun 2023 tentang perlindungan data pribadi dan atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dan atau Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan pemberantasan pencucian uang.