Bawaslu Selidiki Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
Bawaslu Selidiki Dugaan Kecurangan PSU di Bengkulu Selatan
JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan menyelidiki laporan dugaan kecurangan dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bengkulu Selatan. Laporan dugaan kecurangan ini diterima oleh Bawaslu pada Rabu (30/4/2025).
“Tentunya kami akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Komisioner Bawaslu Totok Hariyono kepada wartawan, Sabtu (3/5/2025).

Bawaslu Minta KPU Percepat Tahapan PSU: Rawan Politik Uang!
Totok menjelaskan bahwa laporan dugaan kecurangan PSU Pilkada Bengkulu Selatan diajukan oleh Pasangan Nomor 02, Suryatati dan Li Sumirat, melalui kuasa hukumnya. Mereka menginginkan Bawaslu untuk mendiskualifikasi pasangan nomor 03 Rifai dan Yefri Sudianto karena diduga kuat melakukan pelanggaran Pilkada.
Menurut Totok, Bawaslu akan menindaklanjuti berdasarkan data dan fakta yang ada, dan hasil pemeriksaan akan dituangkan dalam rekomendasi Bawaslu.
“Untuk rekomendasi, kami akan melakukan kajian mendalam berdasarkan data dan fakta,” tegasnya.
Sebelumnya, Zetriansyah, kuasa hukum Suryatati-Li Sumirat, menilai bahwa ada kejahatan demokrasi luar biasa yang terjadi saat PSU di Bengkulu Selatan. Secara ilegal, Calon Wakil Bupati (Cawabup) 02 Ii Sumirat ditangkap oleh sekelompok orang dari kubu pasangan lain.

Massa Adukan Dugaan Rekayasa Penangkapan Cawabup Bengkulu Selatan ke Bawaslu
Zetriansyah menambahkan bahwa rekayasa penangkapan Cawabup Ii Sumirat dirancang dengan matang dan dilakukan secara terorganisir pada waktu yang tepat.
“Ini terjadi 9 jam sebelum waktu pencoblosan, di mana kemudian video dan narasi fitnah disebar luas ke pemilih melalui media sosial Facebook dan WhatsApp, serta dari mulut ke mulut di lokasi TPS,” jelasnya.
“Kami meminta Bawaslu segera menanggapi permohonan kami. Karena ini adalah tindakan kejahatan demokrasi dan jelas ada dugaan pelanggaran berat,” tambahnya.
Sumirat meminta Bawaslu untuk menindak tegas para pelaku kejahatan demokrasi yang diduga dilakukan oleh kubu pasangan nomor 03 Rifai-Yevri.
“Modus baru kejahatan pilkada ini harus diusut dan ditindak tegas, agar tidak menjadi preseden buruk yang berulang di masa depan,” katanya.
