Berita

Bea Cukai Angkat Bicara Setelah Manajer Arema FC Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rokok Ilegal

Bea Cukai Angkat Bicara Setelah Manajer Arema FC Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Rokok Ilegal

JAKARTA – Pihak Bea Cukai memberikan keterangan terkait penetapan Manajer Arema FC, WDA, sebagai tersangka dalam kasus peredaran rokok ilegal. Status tersangka WDA ditetapkan pada 5 Mei 2025.

Setelah menjalani proses penyelidikan yang intensif, Bea Cukai menahan WDA di Rutan Salemba Cabang Kantor Pusat Bea Cukai. Penahanan ini dilakukan untuk mendukung penyidikan yang lebih mendalam.

Baca juga: Rokok Ilegal Bukan Persoalan Sepele, Potensi Kerugian Negara hingga Rp97 Triliun

“Saat ini, proses hukum masih berlangsung. Penyidik Bea Cukai sedang melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi yang terkait dengan kasus ini. Selain itu, penyitaan barang bukti yang berhubungan dengan pelanggaran di bidang cukai juga terus dilakukan untuk memperkuat pembuktian hukum,” ungkap Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo dalam siaran persnya pada Jumat, 16 Mei 2025.

WDA diduga melanggar Pasal 52, 54, dan/atau 56 UU No 11/1995 tentang Cukai yang telah diubah dengan UU No 39/2007 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Status tersangka pada WDA dimulai dari penindakan terhadap truk yang mengangkut 800.000 batang rokok ilegal asal pabrik rokok CV ZAJ di Purwosari, Pasuruan, pada Kamis, 27 Februari, oleh Bea Cukai. WDA adalah penanggung jawab pabrik tersebut.

Walaupun kasus ini melibatkan tokoh publik, Budi menekankan bahwa proses penegakan hukum akan tetap dilakukan secara profesional dan independen. Budi juga menyatakan bahwa sebagai instansi yang bertanggung jawab dalam pengawasan barang kena cukai, Bea Cukai terus memperkuat upaya pemberantasan rokok ilegal yang merugikan penerimaan negara dan mengganggu persaingan usaha yang sehat.

Baca juga: Manajemen Arema FC Geram Bus Persik Dilempari Batu: Pertimbangkan Hengkang dari Kanjuruhan!

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak membeli atau mengedarkan rokok ilegal serta melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran. “Peran aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk mendukung iklim usaha yang jujur dan berkeadilan demi pembangunan nasional yang berkelanjutan,” jelasnya.