Berita

Hukum Menafkahi Keluarga dengan Uang dari Judi Slot

Hukum Menafkahi Keluarga dengan Uang dari Judi Slot

Perhatikan baik-baik, berikut adalah hukum menafkahi keluarga dengan uang dari judi slot. Di internet, banyak aplikasi judi slot yang menggoda sebagian orang dengan janji keuntungan berlipat dari aktivitas perjudian online ini. Jika seseorang memperoleh keuntungan dari judi slot, bagaimana hukumnya jika uang itu digunakan untuk menafkahi keluarga? Tim Layanan Syariah, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menjelaskan bahwa dalam Islam, perjudian merupakan tindakan yang dilarang dan dianggap haram. Larangan ini didasarkan pada firman Allah SWT dalam QS. Al-Maidah [50] ayat 90:

يٰٓاَيّÙهَا الَّذÙيْنَ اٰمَنÙوْٓا اÙنَّمَا Ø§Ù„Ù’Ø®ÙŽÙ…Ù’Ø±Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ù…ÙŽÙŠÙ’Ø³ÙØ±Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø§ÙŽÙ†Ù’ØµÙŽØ§Ø¨Ù ÙˆÙŽØ§Ù„Ù’Ø§ÙŽØ²Ù’Ù„ÙŽØ§Ù…Ù Ø±ÙØ¬Ù’سٌ مّÙنْ عَمَل٠الشَّيْطٰن٠ÙÙŽØ§Ø¬Ù’ØªÙŽÙ†ÙØ¨Ùوْه٠لَعَلَّكÙمْ تÙÙÙ’Ù„ÙØ­Ùوْنَ

“Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, berkurban untuk berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung.â€

Abu Al Muzhaffar As-Sam’ani, dalam tafsirnya, menyebutkan ayat ini turun berkenaan dengan permainan judi yang dilakukan oleh orang-orang Arab dahulu. Mereka berjudi dengan kambing, membeli dan menyembelihnya, lalu membagi dagingnya menjadi 28 bagian.

Bagian-bagian daging kambing tersebut dipertaruhkan, dan orang-orang bertaruh pada bagian mana yang mereka pilih. Bagian yang menang menjadi milik orang yang bertaruh padanya.

Permainan judi ini dianggap haram dalam Islam karena termasuk dalam kategori gharar, yakni transaksi yang mengandung ketidakpastian. Abu Muzhaffar menyatakan:

قَالَ الْأَصْمَعÙÙŠ: كَانَ ميسرهم على الْجَزÙور، ÙَكَانÙوا يشْتَرونَ جزورا وينحرونه، ويجعلونه على ثَمَانÙÙŠÙŽØ© وَعشْرين سَهْما،

“Asma’i berkata: Perjudian mereka adalah dengan seekor hewan ternak, mereka membeli hewan ternak dan menyembelihnya, dan mereka menjadikannya sebagai 28 bagian.â€