Berita

Rincian Gaji Guru PPPK dan PNS Tahun 2025 Sesuai Peraturan Terbaru

Rincian Gaji Guru PPPK dan PNS Tahun 2025

JAKARTA – Memahami berapa gaji guru berstatus PPPK dan PNS menjadi penting, terutama bagi Anda yang berencana berkarier sebagai pendidik di tanah air. Hingga kini, pemerintah belum memutuskan apakah seleksi CASN 2025 akan segera dibuka. Proses seleksi ini sangat dinanti oleh masyarakat yang ingin berkarier sebagai abdi negara, khususnya sebagai guru.

Sambil menunggu pengumuman resmi, berikut adalah informasi seputar gaji guru PPPK dan PNS yang kami peroleh dari berbagai sumber terpercaya.

Gaji guru ASN, baik yang berstatus PNS maupun PPPK, kerap menjadi bahan diskusi, terutama mengenai perbedaan dalam besaran penghasilan.

Pada tahun 2025, gaji guru PNS dan PPPK masih mengacu pada peraturan yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 untuk PNS dan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 untuk PPPK.

Kedua jabatan ini memiliki skema penggajian yang berbeda, baik dari sisi golongan maupun mekanisme peningkatan gaji.

Gaji Guru PPPK dan PNS 2025

Gaji Pokok Guru PNS 2025

Guru yang berstatus PNS menerima gaji berdasarkan golongan kepangkatan, dari Golongan I hingga IV. Berikut adalah daftar gaji pokok guru PNS per golongan:

  • Golongan Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
  • Golongan Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
  • Golongan Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
  • Golongan Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
  • Golongan IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
  • Golongan IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
  • Golongan IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
  • Golongan IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600