Pembatasan Izin Usaha Penukaran Valuta Asing di Jakarta Mulai 1 Juli 2025
JAKARTA – Pembatasan Izin Usaha Penukaran Valuta Asing di DKI
Untuk menjaga persaingan usaha yang sehat, Bank Indonesia (BI) Jakarta memantau sejumlah tempat penukaran valuta asing. Arlyana Abubakar, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia Jakarta, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga efisiensi, pertumbuhan, dan persaingan usaha yang sehat dalam industri Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB), dengan mempertimbangkan faktor makro spasial di wilayah Jakarta.
“Kami akan melaksanakan kebijakan pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB di wilayah kerja KPw BI Jakarta,” jelas Arlyana Abubakar dalam pernyataan resminya.
Arlyana menjelaskan bahwa pembatasan sementara ini akan berlangsung dari 1 Juli 2025 hingga 31 Desember 2026, dengan evaluasi kebijakan dilakukan setiap enam bulan.
Pertimbangan utama dari kebijakan ini adalah terpenuhinya layanan publik terkait penukaran uang di Provinsi DKI Jakarta yang sudah cukup memadai. Selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran uang juga dapat diakomodasi oleh Bank Devisa yang tersebar di seluruh Jakarta serta Kantor Cabang KUPVA BB yang berkantor pusat di daerah lain.
“Pelaksanaan kebijakan ini juga mempertimbangkan berbagai asesmen yang telah kami lakukan, termasuk tingkat kejenuhan industri melalui Indeks Kepadatan, mitigasi risiko sistem informasi, dan perbandingan kapitalisasi transaksi KUPVA BB di Jakarta dengan daerah lain,” tambahnya.
Arlyana menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan ketahanan industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar pada tingkat yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri di tengah persaingan yang ketat dalam industri KUPVA BB di Jakarta.
