Bima Arya Ungkap Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 Melampaui 4 Pulau: Ada Lebih dari 4.000 Lampiran

JAKARTA – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto Menanggapi Polemik Empat Pulau

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memberikan pernyataan terkait sengketa kepemilikan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut). Ia menjelaskan bahwa Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 mengenai Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025, tidak hanya fokus pada empat pulau yang dimiliki Aceh dan masuk dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara.

Keempat pulau tersebut adalah Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Besar, dan Pulau Mangkir Kecil. “Kami ingin meluruskan opini yang beredar di media dan masyarakat bahwa ada spekulasi berlebihan terkait keputusan Menteri Dalam Negeri tentang status keempat pulau tersebut,” ungkap Bima Arya dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta, pada hari Senin (16/6/2025).

“Yang sebenarnya terjadi adalah pemutakhiran data terkait kode wilayah di seluruh Indonesia. Jadi, Bapak Menteri tidak hanya menandatangani wilayah Sumatera Utara dan Aceh atau hanya 4 pulau saja, tetapi seluruh wilayah Indonesia,” tambahnya.

Dia menjelaskan bahwa dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terdapat lebih dari 4.000 lampiran keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. “Sekali lagi, keputusan menteri ini bukan hanya terkait empat pulau atau dua provinsi saja, tetapi ini adalah pemutakhiran data seluruh Indonesia dengan lampiran lebih dari 4.000 halaman,” jelasnya.

Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian yang menyerahkan 4 pulau di Aceh kepada Sumatera Utara (Sumut) dalam Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 telah menjadi polemik.