Anak di OKU Nekat Bakar Mobil Ibu Kandung
OGAN KOMERING ULU
Warga Desa Keban Agung, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, digemparkan oleh tindakan nekat seorang pria yang membakar mobil milik ibunya sendiri. Peristiwa ini terjadi di halaman depan rumah pelapor pada Senin, 21 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB.
Pelaku berinisial S (36), merupakan warga Dusun II Desa Keban Agung. Dalam keadaan marah dan kecewa karena ibunya, Suarna (66), menolak memberikan BPKB mobil, pelaku dengan sengaja menyiramkan minyak yang diambil dari tangki ke dalam botol air mineral, lalu membakar mobil Datsun Go yang terparkir di depan rumah pelapor, Miliyuni (26).
Kobaran api yang tiba-tiba membakar kendaraan tersebut mengejutkan warga sekitar. Mobil tersebut hangus terbakar dan tidak dapat diselamatkan. Peristiwa ini disaksikan oleh dua saksi, yaitu I (50) dan S (45), yang segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Semidang Aji.
Petugas kepolisian yang menerima laporan langsung bergerak mengejar pelaku. Namun, pelaku sempat mengunci diri di dalam kamar rumahnya dan mengancam akan melukai siapa pun yang mendekat. Setelah negosiasi yang cukup panjang, pada Selasa, 22 April 2025, pukul 03.00 WIB, pelaku akhirnya menyerahkan diri setelah dibujuk oleh ibu kandungnya dan Kepala Desa Keban Agung.
Kapolsek Semidang Aji, Ipda Meyke Krisdian Hasri, S.H., bersama tim piket dan unit Reskrim yang dipimpin langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa satu unit mobil Datsun Go yang telah hangus terbakar, satu buah korek api gas, dan satu helai kaos lengan panjang milik pelaku.
Saat ini, pelaku diamankan di Polsek Semidang Aji untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 187 ayat (1) ke-1e KUHP tentang tindak pidana yang menyebabkan kebakaran umum serta Pasal 406 KUHP tentang pengrusakan barang.
Polisi masih terus menyelidiki motif serta kemungkinan adanya faktor lain yang mendorong pelaku nekat melakukan aksi pembakaran terhadap kendaraan milik ibu kandungnya.
