BPKH Limited Distribusikan Kompensasi Rp3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji
BPKH Limited Distribusikan Kompensasi Rp3,7 Miliar kepada 42.000 Jemaah Haji
JAKARTA – BPKH Limited bertindak cepat dan bertanggung jawab dalam mengatasi kekurangan layanan konsumsi bagi jemaah haji Indonesia pada 14 Zulhijah 1446 H atau 10 Juni 2025. Sebagai bukti komitmen terhadap perlindungan hak jemaah dan peningkatan kualitas layanan, BPKH Limited telah mendistribusikan kompensasi langsung kepada para jemaah yang terkena dampak.
Hingga 16 Juni 2025, lebih dari 42.000 jemaah telah menerima kompensasi atas layanan konsumsi yang tidak diberikan sebagaimana mestinya pada hari puncak di Mina. Total kompensasi yang telah dibayarkan mencapai lebih dari 862.000 SAR atau sekitar Rp3,7 miliar.
Direktur BPKH Limited, Sidiq Haryono, menyatakan langkah ini adalah bentuk tanggung jawab institusi serta kepedulian terhadap jemaah haji Indonesia.
