Berita Terbaru! Kejagung Tetapkan 3 Tersangka dalam Kasus Kredit Sritex Rp3,6 Triliun
JAKARTA – Kejaksaan Agung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Kredit Sritex
Para penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia telah menetapkan tiga individu sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan pemberian kredit yang melibatkan PT Sri Rejeki Isman (Sritex), PT Bank Jawa Barat dan Banten (BJB), serta PT Bank DKI. Dugaan penyalahgunaan ini telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp692.987.592.188 terkait dengan pinjaman PT Sritex dari kedua bank tersebut.
Ketiga tersangka yang telah ditetapkan adalah ISL dari PT Sritex, DS dari PT Bank BJB, dan ZM dari PT Bank DKI.
Pernyataan Resmi dari Kejaksaan Agung
Informasi ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, didampingi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Bunar Kejagung, Jakarta Selatan, pada Rabu (21/5/2025) malam.
“Pada hari ini, Rabu (21/5), penyidik Jampidsus Kejagung RI menetapkan tiga orang tersebut sebagai tersangka karena telah ditemukan alat bukti yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) serta PT Bank DKI Jakarta kepada PT Sri Rejeki Isman (Sritex) Tbk,” ujar Qohar.
