Berita

Sidang Pertama Brigadir Ade Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Bayi

Sidang Pertama Brigadir Ade Kurniawan dalam Kasus Pembunuhan Bayi

SEMARANG – Brigadir Ade Kurniawan, anggota Direktorat Intelkam Polda Jateng berusia 28 tahun, menjalani sidang perdana terkait kasus pembunuhan bayinya sendiri. Sidang ini dilaksanakan di PN Semarang pada Rabu (16/7/2025), di mana Ade mengikuti proses secara daring dari Rutan Semarang, tempat ia ditahan.

Agenda sidang pertama adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ade Kurniawan didakwa dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan yang berujung pada kematian.

Dalam dakwaannya, Jaksa Saptanti menyampaikan bahwa Ade dan saksi bernama DJP, berusia 24 tahun, memiliki hubungan tanpa ikatan pernikahan yang menyebabkan DJP hamil. “Saksi meminta pertanggungjawaban dari terdakwa, namun terdakwa menolak karena alasan finansial dan rencananya untuk menikah dengan orang lain,” ungkap jaksa.

Mengetahui kekasihnya hamil, terdakwa Ade beberapa kali mengusulkan untuk menggugurkan kandungan, namun NJP menolak dengan tegas. Mereka tinggal bersama di sebuah rumah kontrakan, dan sering terjadi perselisihan di antara mereka.