DPR Rencanakan Revisi RUU untuk Penetapan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
DPR Rencanakan Revisi RUU untuk Penetapan 4 Pulau Sengketa Aceh-Sumut
JAKARTA – Perselisihan mengenai 4 pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) terus berlanjut tanpa titik temu. Untuk mengatasinya, DPR mempertimbangkan revisi UU mengenai Aceh-Sumut.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizami Karsayuda, menyatakan bahwa perubahan UU ini bertujuan untuk memperjelas status administratif dari 4 pulau yang menjadi perdebatan. Pulau-pulau tersebut adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Gadang (Besar), dan Pulau Mangkir Ketek (Kecil).
Sebelumnya, keempat pulau ini tercatat berada dalam wilayah Provinsi Aceh, namun dialihkan ke Sumut setelah dikeluarkannya Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
“Jika revisi terhadap undang-undang pemerintah Aceh dan undang-undang terkait Sumatera Utara diperlukan untuk menetapkan lokasi pasti dari 4 pulau tersebut, tindakan tersebut akan kami ambil di DPR,” ungkap Rifqi pada Sabtu (14/6/2025).
