Bupati Serang Serahkan Akta 326 Kopdes Merah Putih, Jadi Contoh Nasional
Bupati Serang Serahkan Akta 326 Kopdes Merah Putih, Jadi Contoh Nasional
Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, telah menyerahkan akta pendirian Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih Kabupaten Serang kepada 326 koperasi yang terletak di Kabupaten Serang. Acara ini berlangsung di lapangan tenis indoor, Pemkab Serang, pada Selasa, 2 Juli 2025. Selain itu, Koperasi Desa Ranjeng, Kecamatan Ciruas, akan menjadi salah satu contoh saat peluncuran nasional Koperasi Merah Putih oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, pada 21 Juli mendatang.
Bupati Serang, Ratu Zakiyah, menyatakan bahwa penyerahan akta pendirian Koperasi Desa Merah Putih ini merupakan tonggak penting dalam gerakan ekonomi kerakyatan di Kabupaten Serang. Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih ini adalah pelaksanaan dari Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 mengenai Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
“Dengan berdirinya Koperasi Desa Merah Putih, kami berharap masyarakat dapat lebih leluasa mengembangkan usaha, memperkuat ketahanan ekonomi desa, serta menciptakan lapangan kerja yang berkelanjutan,” ungkap Bupati.
Bupati menjelaskan bahwa koperasi ini diharapkan menjadi lembaga yang adil dan transparan bagi semua anggotanya, serta mampu merespons tantangan zaman dengan cara yang adaptif dan inovatif. “Saya juga ingin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada semua pihak yang terlibat dalam proses pendirian koperasi ini, mulai dari tahap perencanaan, sosialisasi, hingga akhirnya diakui secara hukum dengan diterbitkannya akta pendirian yang kami serahkan,” jelas Bupati.
Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya sekadar lembaga ekonomi, tetapi juga merupakan simbol kebangkitan ekonomi rakyat. Langkah ini sejalan dengan semangat Undang-Undang Dasar 1945 dan nilai-nilai luhur Pancasila.
