Panduan Menghitung Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
Panduan Menghitung Royalti Musik untuk Kafe dan Restoran
JAKARTA – Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memperkenalkan cara baru untuk menghitung royalti musik bagi kafe dan restoran di Indonesia, yang kini berdasarkan jumlah kursi yang efektif terisi, bukan lagi jumlah lagu yang diputar. Kebijakan ini dirancang untuk memudahkan pembayaran royalti sekaligus memastikan pemegang hak cipta mendapatkan hak mereka.
LMKN menentukan tarif royalti sebesar Rp120.000 per kursi per tahun. Jumlah ini terdiri dari dua bagian utama, yaitu Rp60.000 untuk royalti pencipta lagu dan Rp60.000 lagi untuk royalti hak terkait yang melibatkan pelaku pertunjukan serta produser rekaman.
Sistem ini menggunakan metode penilaian mandiri, di mana pemilik kafe melaporkan rata-rata tingkat keterisian kursi yang sebenarnya selama satu tahun. Hal ini berarti kapasitas total kursi di sebuah kafe tidak selalu menjadi acuan utama dalam menetapkan biaya royalti.
Contohnya, jika sebuah kafe memiliki total kapasitas 100 kursi tetapi rata-rata hanya 15 kursi yang terisi setiap harinya, maka perhitungan royalti didasarkan pada 15 kursi tersebut. Dengan demikian, total biaya royalti yang harus dibayar adalah 15 dikalikan Rp120.000, atau totalnya Rp1.800.000 per tahun.
