politik

Pengangkatan 59 Pejabat Pemprov Jakarta oleh Pramono

Pengangkatan 59 Pejabat Pemprov Jakarta oleh Pramono

JAKARTA – Gubernur Jakarta, Pramono Anung, telah melantik 59 pejabat eselon II yang akan mengisi jabatan sebagai wali kota, bupati, dan kepala dinas. Upacara pelantikan berlangsung di Balai Agung, Balai Kota Jakarta, pada Rabu (7/5/2025) sore.

“Lima wali kota, satu bupati, dan tentunya wakil-wakil mereka. Juga kepala dinas dan kepala biro yang ada, semuanya kami lengkapi sepenuhnya,” ungkap Pramono setelah pelantikan, didampingi Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno dan Sekda Marullah Matali.

Pramono menjelaskan bahwa masih terdapat dua posisi pelaksana tugas (plt), yaitu di Dinas Sumber Daya Air (SDA) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Oleh karena itu, total pejabat yang dilantik hari ini sejumlah 59 orang.

Baca juga: Bakal Lantik Kadis dan Wali Kota, Pramono: Penunjukan Dilakukan secara Profesional

“Saat ini hanya tersisa dua plt, tetapi dalam waktu dekat akan kami rampungkan. Dua posisi itu, satu di sumber daya air dan satu lagi di badan penanggulangan bencana daerah,” ujarnya.

Pramono berharap dengan terisinya jabatan di Pemprov Jakarta, tantangan dan masalah di masyarakat dapat teratasi. “Dengan pelantikan ini, kami harapkan tim balai kota, Pemerintah DKI Jakarta, sudah lengkap sehingga kami dapat bekerja lebih serius dalam menjawab keinginan dan tantangan masyarakat,” tegasnya.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini merupakan hasil dari proses promosi melalui manajemen talenta, serta rotasi/mutasi jabatan melalui evaluasi kinerja dan uji kompetensi (job fit) Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta, dilaksanakan berdasarkan:

Baca juga: Bill Gates Bakal Uji Coba Vaksin TBC di Indonesia

a. Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 6419/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 27 April 2025, Nomor 6680/B-BM.02.01/SD/K/2025 tanggal 2 Mei 2025, dan Nomor 04092/R-AK.02.03/SD/K/2025 mengenai Rekomendasi Pengisian dan Mutasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta;

b. Surat Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 365/KG.04 tanggal 2 Mei 2025 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta dalam Pengangkatan Bupati, Walikota, dan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.