Efek Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Solusinya
Efek Pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal serta Solusinya
JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan bahwa mulai 2029, pemilu nasional dan pemilu lokal akan dilaksanakan secara terpisah. Keputusan ini membawa dampak pada beberapa aspek, termasuk kemungkinan perpanjangan masa jabatan anggota DPRD.
Menurut keputusan MK, mulai 2029, pelaksanaan pemilihan umum yang konstitusional adalah dengan memisahkan pemilu untuk anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden (pemilu nasional) dari pemilu untuk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota serta gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota (pemilu daerah atau lokal). Dengan demikian, sistem “Pemilu 5 kotak” yang dikenal selama ini tidak lagi diterapkan.
Keputusan ini bertujuan untuk menciptakan kualitas pemilu yang lebih baik serta mempermudah umat pemilih dalam melaksanakan hak pilihnya sebagai wujud pelaksanaan kedaulatan rakyat. Keputusan tersebut tercantum dalam Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dan diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.
Dalam Amar Putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat selama ke depannya tidak ditafsirkan, “Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden/Wakil Presiden, dan setelahnya dalam waktu paling singkat 2 tahun atau paling lama 2 tahun 6 bulan sejak pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah atau sejak pelantikan Presiden/Wakil Presiden dilakukan pemungutan suara serentak untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota, dan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional”.
Mahkamah juga menilai bahwa hingga saat ini pembuat undang-undang belum melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang disampaikan pada 26 Februari 2020. Selain itu, secara faktual, pembuat undang-undang sedang mempersiapkan reformasi terhadap semua undang-undang yang berkaitan dengan pemilu.
“Dengan pendirian tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menegaskan bahwa semua model penyelenggaraan pemilu, termasuk pemilihan gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan wali kota/wakil wali kota yang telah dilaksanakan selama ini tetap konstitusional,” tegas Wakil Ketua MK Saldi Isra, dikutip dari laman BERITA88, Minggu (29/6/2025).
Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa waktu pelaksanaan pemilu presiden/wakil presiden serta anggota legislatif yang berdekatan dengan waktu pemilihan kepala daerah menyebabkan terbatasnya waktu bagi rakyat untuk menilai kinerja pemerintahan hasil pemilu. Selain itu, dengan rentang waktu yang berdekatan dan digabungnya pemilu anggota DPRD dalam keserentakan pemilu anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden, isu-isu pembangunan daerah cenderung tidak mendapatkan perhatian di tengah isu nasional.
Menurut Mahkamah, masalah pembangunan di setiap provinsi dan kabupaten/kota harus tetap menjadi fokus dan tidak boleh diabaikan di tengah isu pembangunan di tingkat nasional yang ditawarkan oleh para kandidat yang bersaing untuk posisi politik di tingkat pusat dalam pemilihan umum anggota DPR, anggota DPD, dan presiden/wakil presiden.
Mahkamah juga mempertimbangkan bahwa tahapan pelaksanaan pemilu anggota DPR, anggota DPD, presiden/wakil presiden, dan anggota DPRD yang berada dalam rentang waktu kurang dari satu tahun dengan pemilihan kepala daerah, juga berdampak pada partai politik—terutama dalam hal kemampuan mempersiapkan kader partai politik untuk kontestasi pemilu. Akibatnya, menurut Hakim Konstitusi Arief Hidayat, partai politik mudah terjebak dalam pragmatisme dibandingkan menjaga idealisme dan ideologi partai politik.
