Berita

Pendampingan Transmigran Korban Konflik Agraria oleh LBH Ansor Menguak Adanya Praktik Mafia Tanah

Pendampingan Transmigran Korban Konflik Agraria oleh LBH Ansor Menguak Adanya Praktik Mafia Tanah

MUSI BANYUASIN – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor memberikan dukungan kepada transmigran di Desa Agung Jaya, Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan terkait sengketa lahan. Sengketa agraria ini melibatkan 218 kepala keluarga di area seluas sekitar 490 hektare. Areal ini telah dikelola oleh warga program transmigrasi sejak tahun 1995/2008.

Masalah ini bermula dari klaim sepihak oleh individu yang diduga bagian dari jaringan mafia tanah. Mereka menggunakan dokumen-dokumen yang dianggap tidak valid. Beberapa transmigran telah kehilangan tanah mereka dan sebagian lainnya juga terancam kehilangan hak atas tanah tersebut.

Transmigran mencari perlindungan hukum dari pemerintah daerah dan pusat. Mereka juga mendorong aparat penegak hukum untuk menyelidiki keabsahan dokumen-dokumen kepemilikan tanah yang mencurigakan, serta meminta pendampingan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Ansor di Jakarta.

“LBH Ansor berkomitmen untuk mendampingi penyelesaian konflik tanah yang dialami warga transmigrasi ini dan tidak akan membiarkan masyarakat transmigrasi kehilangan hak tanah mereka,” kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GP Ansor, Dendy Zuhairil Finsa, dalam pernyataan resminya pada Kamis (19/6/2025).

Dendy menyatakan harapannya agar konflik transmigran di Musi Banyuasin segera ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian dan kementerian terkait. Dengan demikian, tidak ada lagi warga yang menjadi korban dari tindakan mafia tanah dan warga dapat merasa aman dalam kehidupan sehari-hari mereka.