Berita

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diberi Abolisi dan Amnesti, Langsung Bebas?

Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto Diberi Abolisi dan Amnesti, Langsung Bebas?

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui usulan dari Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau lebih dikenal sebagai Tom Lembong, serta memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Respons terhadap permohonan pertimbangan dari DPR RI ini terbilang cepat.

Surat permohonan tersebut diterima oleh DPR RI pada tanggal 30 Juli 2025, dan hanya sehari kemudian disetujui oleh DPR RI setelah diadakan rapat konsultasi yang dihadiri oleh pimpinan fraksi. Dalam konteks pemberian abolisi dan amnesti, Presiden memang harus memperhatikan pertimbangan dari DPR.

Hal ini diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.”

Pakar Hukum Pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat bahwa keputusan Presiden Prabowo untuk memberikan amnesti dan abolisi kepada Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto sudah tepat. “Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan pengampunan atau memaafkan kepada mereka yang sedang terlibat kasus,” ungkap Fickar kepada BERITA88 pada Jumat (1/8/2025).