Berita

Dede Yusuf: Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Berpotensi Tingkatkan Biaya Politik

Dede Yusuf: Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu Berpotensi Tingkatkan Biaya Politik

JAKARTA – Dede Yusuf Macan Effendi, yang menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR, berpendapat bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal bisa membuat biaya politik meningkat. Meski demikian, pihaknya tetap akan memasukkan putusan ini ke dalam RUU Pemilu.

“Kami dari Komisi II memahami bahwa apapun keputusan dari MK sudah bersifat final dan mengikat. Artinya, tetap harus dilaksanakan dan dijalankan,” ujar Dede kepada wartawan, sebagaimana dikutip pada Senin (30/6/2025).

Lebih lanjut, Dede menyatakan bahwa konsep pemisahan pemilu ini telah menjadi bahan pembahasan di Komisi II DPR RI. “Usulan dari kami adalah adanya jeda sekitar dua tahun, di mana setelah Pemilu Nasional selesai, baru dilanjutkan dengan pemilihan tingkat daerah atau pilkada dan DPRD,” jelas Dede.

Baca Juga: Dampak Pemilu Nasional-Pemilu Lokal Dipisah dan Cara Mengatasinya

Kendati demikian, Dede menilai bahwa putusan MK ini memiliki beberapa dampak yang perlu diantisipasi. Salah satu dampaknya adalah berkaitan dengan masa jabatan kepala daerah dan anggota DPRD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.