politik

Deconstitute Usulkan Jeda Antara Pemilu Nasional dan Daerah di MK

Deconstitute Usulkan Jeda Antara Pemilu Nasional dan Daerah di MK

JAKARTA – Deconstitute, sebuah lembaga yang fokus pada demokrasi, ekonomi, dan konstitusi, mengajukan permohonan untuk memberikan jeda selama dua tahun antara pelaksanaan pemilu nasional dan daerah. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penurunan partisipasi pemilih.

Usulan ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif Deconstitute, Harimurti Adi Nugroho, dalam kapasitasnya sebagai Amicus Curiae kepada Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada dengan Nomor 135/PUU-XXII/2024.

Harimurti menggarisbawahi bahwa seharusnya ada jeda dua tahun antara pemilu pusat dan daerah. Berdasarkan teori dan data empiris, penyelenggaraan pemilu yang dilaksanakan pada tahun yang sama justru merugikan kualitas demokrasi.

Baca juga: MK Kabulkan Pencabutan Gugatan UU Pemilu Terkait Kampanye Presiden

“Seharusnya pemilu nasional dan daerah tidak dilaksanakan bersamaan pada tahun yang sama, setidaknya harus ada jeda dua tahun,” ujar Harimurti, Kamis (29/5/2025).

Dalam perannya sebagai Amicus Curiae, Harimurti menyoroti pelaksanaan pemilu serentak dengan lima kotak suara untuk Presiden/Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, yang diselenggarakan bersamaan dengan pemilu kepala daerah untuk Gubernur dan Bupati/Wali Kota pada tahun 2024.

“Praktik ini menyebabkan fenomena kelelahan pemilih, yang berdampak pada menurunnya tingkat partisipasi, proses pemilihan, dan kualitas hasil pemilu,” tambahnya.

Pelaksanaan pemilu serentak dalam tahun yang sama membuat Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai penyelenggara, tidak memiliki waktu yang cukup untuk menjalankan tahapan-tahapan pemilu secara optimal karena jeda waktu yang terlalu singkat antara dua pemilu tersebut.