Berita

Jonathan Frizzy Dituduh Melanggar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara

Jonathan Frizzy Dituduh Melanggar UU Kesehatan, Terancam 12 Tahun Penjara

JAKARTA – Jonathan Frizzy, yang dikenal dengan nama Ijonk, mengikuti sidang pertama dalam kasus dugaan penggunaan obat keras dalam vape di Pengadilan Negeri Tangerang. Sidang ini dijadwalkan untuk pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada hari Rabu (6/8/2025).

Ijonk tidak sendirian dalam menghadapi persidangan ini, ia didampingi oleh tim pengacaranya.

Dalam sesi sidang tersebut, aktor ini didakwa dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 435 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023.

Baca juga: Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Tak Ditahan karena Alasan Kemanusiaan di BERITA88

“Ancaman hukumannya 12 tahun penjara. Ini adalah pasal alternatif yang bisa berupa denda atau pidana. Dakwaan ini berdasarkan Pasal 445 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023,” ujar Humas Pengadilan Negeri Tangerang, Fathul Mujib, di kantornya, Rabu (6/8/2025).