Politics

Kebijakan Tarif Trump Dibatalkan oleh Pengadilan AS

Kebijakan Tarif Trump Dibatalkan oleh Pengadilan AS

JAKARTA – Sebuah pengadilan federal di Amerika Serikat telah memutuskan bahwa kebijakan tarif impor yang diterapkan oleh Presiden Donald Trump melebihi kewenangan yang diberikan oleh undang-undang, dan memerintahkan agar kebijakan tersebut dihentikan dalam waktu sepuluh hari.

Keputusan ini dikeluarkan oleh panel yang terdiri dari tiga hakim di Pengadilan Perdagangan Internasional AS yang berlokasi di New York, pada hari Rabu (28/5), setelah adanya sejumlah gugatan hukum yang menganggap bahwa kebijakan tarif ‘Hari Kemerdekaan’ Trump tidak sah dan dibuat secara sepihak tanpa persetujuan kongres.

Dalam putusannya, pengadilan menyatakan bahwa Trump telah menyalahgunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 dengan menetapkan tarif impor secara luas. Langkah ini dianggap bukan sebagai wewenang eksekutif yang sah.

Trump sebelumnya menyatakan bahwa kebijakan tarif ini akan menghidupkan kembali industri domestik, menciptakan lapangan kerja di AS, serta mengurangi defisit anggaran. Namun, strategi ini juga mendapatkan kritik karena mengguncang pasar keuangan global dan menimbulkan risiko inflasi.

Baca Juga: Trump Tunda Sanksi Ekonomi ke Rusia setelah Maki-maki Putin