Berita

KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Kasus PGN: Fokus pada Aturan Penyaluran Gas Bumi

KPK Periksa Kepala BPH Migas Terkait Kasus PGN

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Erika Retnowati, sebagai saksi dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Perusahaan Gas Negara (PT PGN). Pemeriksaan ini dilakukan untuk mengonfirmasi aturan terkait penyaluran gas bumi.

Setelah menjalani pemeriksaan, Erika menyatakan bahwa penyidik menanyakan tentang peraturan-peraturan yang berkaitan dengan distribusi gas bumi. “Kami sebagai badan pengatur dikonfirmasi mengenai aturan yang berlaku dalam penyaluran gas bumi. Kami juga ditanya mengenai tugas dan fungsi BPH Migas dalam pengawasan distribusi gas bumi,” ungkap Erika seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Senin (16/6/2025).

Transaksi jual beli gas antara PT PGN dan PT IAE pada periode 2017-2021, yang menjadi fokus penyelidikan, dianggap sebagai kebijakan business to business. Erika menyerahkan sepenuhnya penyelidikan kasus ini kepada KPK sebagai pihak yang memiliki wewenang, termasuk dalam menilai potensi kerugian negara. “Itu bukan ranah BPH Migas, itu memang kewenangan KPK,” jelasnya.

Perkembangan Kasus

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dan menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi dalam kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energy (IAE), Jumat (11/4/2025).

Kedua tersangka tersebut adalah mantan Direktur Komersial PT PGN, Danny Praditya, dan eks Direktur Utama PT Isargas, Iswan Ibrahim. Keduanya ditahan setelah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.