Berita

Direktorat JPH Memperkuat Edukasi dan Literasi Halal bagi Generasi Muda

Direktorat JPH Memperkuat Edukasi dan Literasi Halal bagi Generasi Muda

JAKARTA – Direktorat Jaminan Produk Halal (JPH) berkomitmen untuk menjaga dan memperkuat ekosistem halal di Indonesia. Mengingat jaminan produk halal kini menjadi alat diplomasi internasional, Direktorat JPH berencana memperluas edukasi dan literasi halal agar menjangkau semua lapisan masyarakat, termasuk generasi muda.

Direktur Jaminan Produk Halal, Muhammad Fuad Nasar, menyatakan bahwa Direktorat JPH didirikan berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Agama, memiliki peran yang sangat penting.

“Peran Direktorat JPH adalah mendukung dan berkolaborasi dalam penguatan ekosistem halal di Indonesia dari sisi tugas pokok Kementerian Agama sebagai lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintah di bidang agama. Direktorat ini, yang berada di bawah Dirjen Bimbingan Masyarakat Islam, bertindak sebagai pengawal regulasi dan kebijakan halal, namun tidak terlibat dalam pengelolaan sertifikasi dan pencantuman label halal,” katanya di Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Direktorat JPH fokus pada perumusan kebijakan umum, evaluasi, pemantauan, serta pelaporan pelaksanaan Jaminan Produk Halal sesuai peraturan yang berlaku.

“Untuk pelaksanaan teknis, mulai dari pendaftaran, verifikasi, penerbitan sertifikat halal, hingga pengawasan dan pembinaan teknis terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), Lembaga Pendamping Proses Produk Halal (LP3H), serta Auditor Halal, kewenangannya berada pada BPJPH,” jelas Fuad.